Menyiasati ketahanan ekonomi keluarga, beberapa dari kamu mungkin mulai menjalankan usaha di rumah. Agar perencanaan usahamu matang, beberapa hal ini wajib kamu ketahui. Langkah utama dan pertama adalah menentukan usaha apa yang sesuai untuk dilakukan.
Apa pun jenis usaha yang dipilih, perlu dilakukan studi kelayakan sebelumnya. Apa saja yang bisa dijadikan data untuk menentukan dan memilih jenis usaha? Yang dimaksud kebutuhan ini adalah kebutuhan masyarakat sekitar dalam jangkauan terdekat.
Ini sangat penting karena masyarakat sekitar yang tinggal dekat dengan rumah kamu, akan merupakan konsumen paling potensial untuk usahamu. Setelah tahu kebutuhan masyarakat, sejumlah jenis usaha yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar bakal kamu dapatkan. Untuk menentukan jenis usaha mana yang akan dijalankan, harus mempertimbangkan minat, kemampuan, dan modal yang kamu miliki.
Menjalankan jenis uaaha yang diminati, selain menjadi penyaluran hobi juga akan memberi tambahan penghasilan. Untuk keberhasilan usaha harus dibarengi dengan kemampuan di bidang yang digeluti dan juga modal yang dimiliki. Modal di sini tidak hanya berupa uang, namun juga lahan, rumah, atau kondisi lingkungan sekitar.
Perlu pertimbangan agar jenis usaha yang dipilih nantinya tidak akan memberikan dampak yang kurang baik terhadap keluarga (skala kecil) dan tetangga sekitar (skala yang lebih luas). Jadi, usaha yang akan dilakukan di rumah diupayakan sedemikian rupa untuk tidak memberikan dampak buruk bagi pihak lain. Misalnya, jangan memilih usaha bengkel sepeda motor di rumah.
Pekerjaan mengotak atik mesin kendaraan tentunya harus juga disertai dengan mencoba mesin, yang pastinya akan menimbulkan suara suara bising yang bisa mengganggu orang banyak. Belum lagi bau asap, bahan bakar, atau tumpahan oli yang akan mengotori halaman dan selokan, serta timbulkan polusi. Selain itu, apabila usaha di rumah harus melibatkan pihak luar, tentunya diupayakan segala aktivitasnya jangan sampai menimbulkan gangguan kepada pihak pihak lain seperti yang tadi telah disebutkan di atas.
Pihak luar bisa berupa pelanggan, supplier, atau pesuruh. Artinya, keramaian yang diakibatkan oleh orang orang tersebut jangan sampai menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang orang di sekitarmu. Untuk usaha yang sudah dilengkapi dengan dokumen legalitas, seperti akte pendirian oleh notaris, biasanya memerlukan keterangan domisili.
Maka, dengan sendirinya perlu dibuatkan izin usaha dari instansi pemerintah setempat. Usaha di rumah yang melibatkan banyak orang, dengan sendirinya akan memberikan dampak kepada lingkungan dan tetangga. Untuk itu perlu meminta izin kepada instansi pemerintah setempat berupa “Undang Undang Gangguan” yang diambil dari Peraturan Daerah setempat.
Meskipun telah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah, alangkah baiknya apabila tetangga terdekat di sekitar rumah mendapat pemberitahuan, baik lisan maupun tertulis, akan adanya usaha di rumahmu ini.