PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi umumkan perpanjang masa berlaku surat bebas Covid 19. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Nomor 9 Tahun 2020 Tanggal 27 Juni 2020, tentang Perubahan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria & Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif & Aman COVID 19. Menurut informasi yang diunggah di akun sosial media PT KAI, surat keterangan uji tes dan Rapid Test diperpanjang sampai 14 hari untuk perjalanan KA jarak jauh.
Ketentuan perpanjangan masa berlaku terkait Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) terhitung mulai tanggal 27 Juni 2020. Disampaikan melalui unggahan akun Twitter PT KAI, @KAI121 , Senin (29/6/2020), diperpanjangnya masa berlaku hasil Rapid Test dan PCR Test tersebut membantu penumpang agar tidak perlu melakukan tes ulang. Persyaratan melampirkan hasil tes bebas Covid 19 saat ini memang masih diperlukan sebagai komitmen PT KAI dalam menjaga keamanan hingga kesehatan penumpang.
Semua penumpang yang naik moda transportasi KA jarak jauh harus menggunakan masker dan memakai baju pelindung dengan lengan panjang. PT KAI juga akan memastikan setiap penumpang dalam kondisi sehat saat naik KA jarak jauh dengan mengecek lewat surat bebas Covid 19 hingga melakukan pengecekan suhu tubuh.