Menteri Koodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberi keringanan bagi perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya pada akhir tahun. Tentunya, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawannya saat pandemi virus corona (Covid 19). "Ya salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan PHK," kata Airlangga …