Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mencatat baru 201.800 pelaku UMKM yang menerima manfaat insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah. Angka tersebut baru 8 persen dari total UMKM yang berpotensi mendapat fasilitas PPh Final. "Dari statistik yang kami miliki sampai saat ini yang masuk mendaftar untuk dapat manfaat baru 200 ribuan dari tahun lalu 2,3 juta. Ini yang memiliki NPWP," kata Suryo dalam diskusi daring, Senin (13/7/2020).
Dia menyebut upaya sosialisasi sudah dilakukan dengan mengirimkan email insentif pajak ke 2 jutaan pelaku UMKM. "Apakah ini mereka (UMKM) belum mendengar, karena 90 persen email sudah sampai ke tujuan tapi statistik belum bergerak," kata Suryo. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pajak mengajak UMKM terdampak Covid 19 yang belum mendaftar melalui website resmi Ditjen Pajak.
Dia menyebut di situs itu informasi sudah lengkap tersedia agar pelaku UMKM bisa mendapat fasilitas. "Cara daftar online tidak susah. Kita berikan sedikit relaksasi dengan PMK 44 mereka hanya menyampaikan informasi. Omzetnya sekian, jumlah PPh yang ditanggung pemerintah sekian," urainya. Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Victoria br Simanungkalit mengakui bahwa masih banyak UMKM yang terkendala masalah pembukuan.
Menurutnya, tidak sedikit juga UMKM yang menyampaikan omzetnya Rp 3 juta tetapi faktanya sampai Rp 7 juta. "UMKM itu merasa takut mau diambil pajaknya karena mereka merasa pendapatan mereka belum cukup. Belum lagi, mereka sudah sibuk dengan urusan produksinya. Urus pembukuan mereka tidak mampu," ucap Victoria. Dia menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM sudah memberikan opsi agar para pelaku UMKM ini menggunakan aplikasi akuntansi.