Bisnis

Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020 atau WhatsApp ke 08122123123

Klaim token listrik gratis PLN Juni 2020 dengan cara login www.pln.co.id atau kirim WhatsApp ke 08122123123. Tarif listrik gratis dan diskon oleh PLN untuk Juni 2020 sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat Indonesia dalam situasi pandemi Covid 19 sudah dapat diklaim. Untuk mengklaim token listrik gratis ini, pelanggan perlu memasukkan ID Pelanggan melalui www.pln.co.id atau kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123.

Keringanan tarif listrik gratis diberikan untuk rumah berdaya listrik 450 VA. Selain itu, diskon 50 persen diberikan bagi rumah berdaya listrik 900VA. Tarif token listrik tersebut berlaku selamatiga bulan, yakni pada April, Mei, dan Juni 2020.

Tidak hanya itu, bagi pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450 VA juga dapat mengakses token listrik gratis dari PLN. Pembebasan tarif listrik bagi pelanggan B1/450 VA dan I1/450 VA berlaku selama 6 bulan, yakni mulai Mei hingga Oktober 2020. Untuk mendapatkan keringanan tarif listrik, pelanggan bisa menggunakan dua cara, yaitu mengakses www.pln.co.id atau mengirim pesan ke nomor WhatsApp08122123123.

Buka laman www.pln.co.id kemudian masuk ke menu 'Pelanggan' dan langsung menuju ke pilihan 'Stimulus Covid 19' Setelah itu, langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar

Pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan. Buka Aplikasi WhatsApp

Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123 Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp

Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA. Bagaimana cara cek listrik di rumah kita?

1. Cek struk pembayaran sebelumnya 2. Lihat pada kolom tarif/daya distruk 3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

1. Cek struk pembayaran sebelumnya 2. Lihat pada kolom tarif/daya distruk 3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda mendapatkan keringanan tarif listrik.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.