Maskapai penerbanganGaruda Indonesiatetap melayani operasional penerbangan rute domestik maupun internasional di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid 19. Melihat situs resmiGaruda Indonesia, maskapai penerbangan menyebut telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid 19 dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang maupun awak pesawat. Adapun Garuda Indonesia masih melakukan operasional penerbangan dengan menerapkan kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di antaranya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 5, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/MENKES/313/2020.
Berikut sejumlah peraturan dari Garuda Indonesia terkait penerbangan.