Kesehatan

Pemanfaatan Telemedicine Akan Dioptimalkan Hingga menuju Pelosok

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah mengoptimalisasi pemanfaatan telemedicine hingga ke pelosok daerah. Hal itu dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid 19. "Pemerintah berupaya agar layanan telemedicine bisa mencapai wilayah 3T yaitu tertinggal, terdepan dan terluar di seluruh Indonesia," kata Johnny dalam keterangan Sabtu (22/8/2020).

Dia berharap adanya kerja sama lintas kementerian antara Kominfo, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi Telemedisin Indonesia (Atensi) dan juga seluruh ekosistem untuk bisa mewujudkan telemedicine ke seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data dari McKinsey, 44 persen responden beralih dari tatap muka dengan dokter ke daring di masa pandemi. Kunjungan ke aplikasi telemedicine juga melonjak 600 persen di masa pandemi.

Kementerian Kesehatan bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait praktik telemedicine. Staf Khusus Menteri Kesehatan Alexander Ginting mengatakan, telemedicine bisa digunakan untuk memutus rantai penyebaran Covid 19. Masyarakat tidak harus datang ke RS untuk melakukan tes Covid 19.

“Kami meminta bantuan dari Ikatan Dokter Indonesia dan juga Asosiasi Telemedisin untuk mensosialisasikan praktik telemedicine ini ke seluruh Indonesia," kata Ginting. "Kami juga minta startup telemedicine untuk tidak hanya fokus di pulau Jawa dan Sumatera. Telemedisin harus menjangkau seluruh masyarakat terutama yang berada di wilayah tertinggal,” sambungnya. Ginting menambahkan, Kementerian Kesehatan sudah membangun ekosistem digital antara lain dengan membuat aplikasi yang bisa menghubungkan RS rujukan dan puskesmas.

Aplikasi itu juga bisa memberikan informasi tak hanya tentang orang yang sakit tetapi juga jumlah tempat tidur yang tersedia. Namun, ekosistem yang dibangun Kemenkes tak cukup karena harus dibantu sektor swasta. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mendorong pemerintah segera membuat aturan permanen terkait telemedicine.

“IDI meminta seluruh perhimpunan untuk menentukan pelayanan apa yang pantas secara etik dan hukum yang bisa dilakukan telemedicine. Misalnya, tindakan yang memerlukan pemeriksaan dengan alat tertentu, tindakan gawat darurat tidak bisa dilakukan telemedicine Hal yang ringan seperti pengiriman data, konsultasi mungkin bisa dilakukan,” kata Faqih.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.