Menteri Koodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberi keringanan bagi perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya pada akhir tahun. Tentunya, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawannya saat pandemi virus corona (Covid 19). "Ya salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan PHK," kata Airlangga saat ditemui di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2020).
"Tapi, THR itu adalah sebuah kewajiban secara hukum dan tentu itu diharapkan bisa dilaksanakan kalau penundaan itu tentunya dilunasi sebelum akhir tahun," jelas Airlangga. Airlangga juga telah menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah untuk membuat regulasi terkait hal itu. "Jadi Menaker sedang menyiapkan regulasinya," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada perusahaan dan pekerja untuk meringankan beban di saat Pandemi virus corona. Salah satunya yakni pemberian relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen. "Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis, (30/4/2020).
Pemberian relaksasi tersebut setelah 116.705 perusahaan meminta relaksasi pembayaran iuran. Pemerintah menurut Airlangga kemudian menyepakati menggelontorkan Rp2,6 triliun untuk menalangi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Rp1,3 triliun untuk iuran jaminan kematian (JKM) serta penundaan iuran jaminan pensiun (JP) selama 3 bulan sebesar Rp8,74 triliun. "Jadi dengan relaksasi jamsostek ini melalui RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun. Selain itu tadi dibahas terkait relaksasi dalam arti bagaimana BPJS bisa berpartisipasi terkait dengan THR," kata Airlangga.