Bisnis

Buat yang Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Subsidi buat Pekerja Hari Ini Cair

"Insyaallah diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok pada Kamis, 27 Agustus oleh Presiden RI," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020). Ida mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama. Tahap transfer pertama akan dilakukan akhir Agustus ini. "Kami rencanakan dilakukan per batchnya (gelombang) per minggu sekurang kurangnya 2,5 per batch per minggu akan kami lakukan (transfer)," tuturnya.

Ida mengatakan telah menerima data 2,5 juta rekening calon penerima bantuan dari BP Jamsostek pada 24 Agustus lalu. Ia pun berharap program subsidi tersebut dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid 19. "Mudah mudahan program ini benar benar membantu, pertumbuhan ekonomi kitakembali normal, kemampuan daya beli teman teman pekerja akan ada tambahan," ucapnya. Sebelumnya bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ini diagendakan cair pada 25 Agustus 2020.

Namun kemudan ditunda karena Kementerian Ketenagakerjaan membutuhkan waktu untuk melakukan check list guna mengecek kesesuaian data yang ada. Sesuai petunjuk teknis (juknis), Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list. Setelah diperoleh kesesuaian data, Kemnaker akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan melalui Bank penyalur.

Upah yang direncanakan pada 27 Agustus ini merupakan tahap pertama, sebab masih ada 2 juta rekening yang belum dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ida mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja. Dia juga berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.

Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Ida mengingatkan supaya segera menyerahkan. Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik. Sementara itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa peserta yang berhak menerima bantuan tersebut adalah pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek per akhir bulan Juni 2020 dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Setelah disisir BPJS Ketenagakerjaan menemukan bahwa jumlah pekerja yang memiliki upah di bahwa Rp 5 juta sebanyak 15,7 juta penerima. "Dari 15,7 juta ini data yang sudah ada di BP Jamsostek sudah lengkap ada by name by address, tapi yang belum ada adalah nomor rekening bank. Sehingga, setelah kami menerima penugasan tersebut kita bergerak all out untuk bisa mendapatkan nomor rekening masing masing pekerja tersebut," jelasnya. Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sebesar Rp37,8 triliun untuk program subsidi upah tersebut.

Subsidi akan diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta. "Jadi untuk subsidi bulan September Oktober akan kami berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan." "Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1,2 juta," kata Agus beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, penyaluran dilakukan bertahap agar ada kehati hatian.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.