Seleb

Terjerat Sejumlah Pasal Catherine Wilson Terancam Dibui 20 Tahun Atas Kasus Narkoba yang Menderanya

Babak baru kasus narkoba yang menjerat Catherine Wilson. Catherine Wilson tengah menunggu dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dirinya disebut terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Seperti yang diketahui, Catherine Wilson terjerat kasus narkoba pada 17 Juli 2020 lalu. Ia ditangkap polisi di kediamannya, di wilayah Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Kini, Catherine Wilson tengah menjalani rehabilitasi.

Wanita yang akrab disapa Keket itu menjalani rehabilitasi sembari menunggu proses hukum. Kini, berkas perkara kasusCatherine Wilsonresmi dilimpahkan. Berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depokpada Kamis (12/11/2020).

Catherine Wilsondidampingi penyidik datang keKejaksaan Negeri Depokpada Selasa (17/11/2020) pukul 10.30. Datangnya Catherine Wilson untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa. Setelah dua jam diperiksa, Catherine Wilson keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan langsung naik ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Cilodong, Depok.

"Ditahan di Rutan Cilodong. Ditahan untuk 20 hari kedepan selama 20 hari itu kita jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan negeri Depok," kata Herlangga Wisnu selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok saat ditemui di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020). Herlangga juga mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Catherine Wilson dijerat 3 pasal dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara. "Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun."

"Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun kemudian ad juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun sementara seperti itu," jelas Herlangga Wisnu. Secepatnya pihak Kejaksaan Negeri Depok akan mempersiapkan agenda sidang untuk Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok. "Secepatnya, yang penting sebelum 20 hari karena kita punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang," ujar Herlangga Wisnu.

Manajer Catherine, Raindy Maksurila mengungkapkan kabar terbaru dari bintang film Kau Yang Berasal Dari Bintang itu. "Dia sekarang lagi Lemdikpol, di sana. Kalau rehabilitasi kan biasanya dia harus kayak detox gitu ya paling seperti itu sih," ujar Raindy Maksurila dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Starpro Indonesia, Sabtu (24/10/2020).

Raindy menuturkan, sebagai manajer, ia selalu mengingatkan Catherine supaya terbiasa berbaur selagi menjalani masa rehabilitasi. "Biar hidup sehat aja, berbaur sudah pasti bisa dia," kata Raindy. Raindy mengatakan, sejak kejadian penangkapan tersebut, Catherine menjadi lebih dekat dengan Tuhan.

Bahkan, kata Raindy, Catherine juga rajin berpuasa dan lebih mandiri. "Dia karena kejadian ini jadi lebih dekat sama Allah, banyak sekali hikmahnya jadi lebih religus, jadi dewasa dan mandiri," ujar Raindy. Sebelumnya diberitakan, Raindy belum bisa mengungkapkan jangka waktu rehabilitasi Catherine.

Raindy juga menyerahkan semua proses hukum kepada kuasa hukum Catherine. Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap kepolisian di kawasan Cinere, Depok, pada 17 Juli 2020. Ia ditangkap bersama satu tersangka lain berinisial J yang merupakan security di rumahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat isapnya dari tas milik Catherine Wilson.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.